Kendaraan Over Kapasitas Lalui Jalur Kurun-Palangka Raya Akan Ditertipkan Polisi
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Akibat Jalan Lintas Kurun Palangka Raya sering dilalui hingga mengalami kerusakan oleh truk perusahan yang over dimension over load (odol). Menyingkapi perihal itu, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas(Gumas) secepatnya akan melakukan penindakan terkait truk odol yang melintasi jalan di dari wilayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim mengatakan dengan menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Kalteng, yang tanggal 31 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Polda Kalteng, sehingga pihaknya akan melakukan penegakan hukum terkait pelangaran lalulintas di Jalan Kurun-Palangka Raya.
“Kita sekarang ini masih sosialisasi dulu, dan kalau tidak didituruti maka secepatnya akan kami tindak nantinya, khusus untuk angkutan barang pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan,” tegas AKP Azmi Halim, Senin(11/10/2021).
Diwaktu yang sama, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gumas Bripka Farid Eka Tofani mengatakan dengan akan melaksanakan penindakan hukum kendaraan Odol, akan tetapi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 dan SE Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB Kalteng.
“Terlebih lagi mengingat status jalan Kurun Palangka Raya, sudah diatur dengan tipe kelas III-C, yang mana angkutan maksimal hanya delapan ton saja,” tukas Bripka Farid Eka Tofani.(Red)