Waduh!! Gara-gara Banjir Oknum DPRD Gumas Tak Penuhi Pangilan ke Tiga

PALANGKA RAYA, VOICEBORNEO.COM – Lag-lagi seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial SR. Ia diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan DD dan ADD Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing,  pada Tahun 2018 lalu.

Mirisnya lagi, didalam panggilan yang ketiga kalinya SR, yang dijadwalkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, dilakukan pada 15 September 2021 lalu, namun tak menghadiri untuk memenuhi pangilan tersebut.

“Dalam panggilan yang ketiga ini, SR tak hadir atas alasan banjir. Mobil yang digunakan tidak dapat melintasi lokasi banjir di Penda Barania, Bukit Rawi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra, Jumat (17/9/2021 lalu.

Ketidak hadiran SR, kata dia, karena adanya faktor alam yang seperti itu, maka Kejari Gumas melakukan perubahan jadwal atau reschedule pemeriksaan, yakni pada Rabu (22/9/2021) mendatang. Yang mana hasil komunikasi dengan penasehat hukum SR, dan yang bersangkutan juga kooperatif.

“Kalau SR juga tidak hadir lagi pada Rabu (22/9/2021), maka kita lakukan jemput yang bersangkutan, dengan menghadirkan secara paksa untuk diperiksa sebagai saksi,” tegas dia.

“Maka disini kami tidak lagi melakukan pemanggilan lagi, karena sesuai dasar SR sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir,” akuinya.

Sambung dia, dipersidangan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie sudah putusan dan berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa divonis dua tahun penjara dengan kerugian negara Rp 642.263.190. Mantan kades itu bertanggung jawab dan menikmati uang Rp 438.231.500. Ini berarti majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian lain, yang dilakukan oleh orang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Kejari Gumas sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, bahkan meminta bantuan Ketua DPRD untuk hadir, namun parahnya yang bersangkutan enggan penuhi pangilan. Sedangkan diperkara Tipikor DD dan ADD Bereng Jun tahun 2018 ini, SR  diduga terlibat, karena berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa, yang menggunakan DD itu. (Red)

Total Page Visits: 1297 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *