BPN Barsel Bahas Penanganan Akses Reform 550 KK Untuk Kembangkan Ekonomi Warga

BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi penyusunan model akses reforma agraria. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berupa sertifikat tanah, kepada 550 Kepala Keluarga (KK), untuk mengembangkan potensi desa.

Kepala BPN Barsel Akhmad Bajuri mengatakan, setelah melakukan kajian dan penilaian di lapangan, sebanyak delapan desa telah memenuhi syarat.

“Yaitu Desa Penda Asam, Janggi, Telang Andrau, Dangka, kemudian Tetei Lanan, Batampang, Batilap, dan terakhir Desa Baru,” jelasnya kepada Voice Borneo.com, Kamis (26/8) di Aula BPN, usai rapat.

Untuk jumlah KK di setiap desa, Kecamatan Dusun Selatan, ada Desa Dangka 50 KK, Telang Andrau 50 KK, Tetei Lanan 50 KK, Desa Baru 100 kk, Penda Asam 100 KK.

“Kemudian Kecamatan Karau Kuala, Desa Janggi 50 KK. Kecamatan Dusun Hilir, Desa Batampang 100 KK, Batilap 50 KK intinya dengan sasaran 550 KK,” rincinya.

Untuk pengembangannya desa lanjut ia, dengan diberikannya sertifikat tersebut, delapan desa dengan jumlah KK yang di tentukan dapat melakukan agunan sebagai modal usaha.

“Dengan catatan untuk mengembangkan potensi di wilayahnya. Contohnya, jika Desa berada di daerah daratan dapat menggunakannya dalam bidang perkebunan. Sebaliknya, jika di perairan dapat memanfaatkannya untuk potensi perikanan,” terangnya.

Melalui program pemerintah ini, diharapkan memberikan mata pencarian masyarakat untuk mewujudkan kemandirian desa.

“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti pemerintah daerah, karena potensi di delapan desa tersebut memungkinkan untuk di kembangkan. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan Yoga Prasetianto Utomo menyambut baik program tersebut. Dipastikan, delapan desa sudah di kaji dari segi potensi, dinilai dan di dalami secara rinci.

“Semoga dengan program ini masyarakat yang telah disertifikatkan dapat mengambangkan usahanya, karena ini bersifat jangka panjang,”tutupnya.(S2).

Total Page Visits: 895 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *