Perpanjangan SKCK di Polres Gumas Tetap Buka Online, Begini Caranya
KUALA KURUN, VoiceBorneo.com – Saat ini, layanan di Satuan Intelkam (Satintel) Polres Gunung Mas (Gumas) yang mana, untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa secara online dan pmohon cukup mengakses di website yang sudah ada dan mengikuti petunjuk di dalam website tersebut.
“Layanan kita masih bisa melalui secara online, di link: http://polresgunungmas.kalteng.polri.go.id, terdiri dari SKCK delivery (antar alamat), surat perizinan dan rekomendasi,” ucap Kasat Intel AKP Tri Prasetyo, mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kamis (18/6/2021) kemarin.
Bahkan kata dia, pihaknya sudah membuka layanan itu sudah dimulai beberapa bulan lalu. Namun, lanjut pria yang akrap dengan media ini menyebut, belum ada pemohon yang memanfaatkan layanan itu secara online, dengan mengakses website Polres Gumas.
“Kemungkinan juga masyarakat atau pemohon belum mengetahui, atau juga sudah tahu tetapi masih belum memiliki keperluan untuk mengurus SKCK,” ujarnya.
Kendati hal itu juga, lanjut Tri, di Satuan Intelkam ada melayani pemohon SKCK dari pemohon atau masyarakat desa, yang ingin melamar pekerjaan menjadi karyawan di perusahaan sawit. Namun pemohon itu, datang secara langsung ke Kantor Satuan Intelkam.
“”Layanan perpanjangan SKCK delivery akan terus berlanjut, khusus untuk wilayah yang terjangkau kendaraan roda dua, seperti Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir,” jelasnya.
Dia berharap, sosialisasi ini nanti akan disampaikan ke jajaran polsek untuk menyediakan layanan perpanjangan SKCK delivery, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Sehingga pelayanan ini harus dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Yang ada di jajaran polsek, hanya bisa melayani SKCK perpanjangan. Sedangkan untuk SKCK baru harus ada sidak jari, maka pemohon nanti akan diarahkan ke polres,” demikian Tri. (krh)

