Bandar Sabu Dibekuk, 13 Paket Seberat 8,44 Gram Diamankan Dari Warung Ijul di Desa Muara Untu
PURUK CAHU – Warga Desa Muara Untu Kecamatan Murung sontak heboh setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu yang telah lama menjadi target operasi atas laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram ini di salah satu desa yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Tersangka Julkipli alias Ijul (37) warga Desa Muara Untu ini diamankan setelah pihak kepolisian setempat melakukan penyergapan di rumahnya sekitar Pukul 14.52 WIB dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu sabu siap edar sebanyak 13 paket seberat 8,44 gram yang disimpan dalam botol berwarna putih, Minggu (13/6).
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarko membenarkan, penangkapan salah satu oknum warga Desa Muara Untu tersebut. Hal itu telah lama dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh pihaknya setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.
“Upaya kita sudah sejak lama, tersangka ini cukup licin dalam menjalankan bisnisnya di desa. Akhirnya setelah kita pastikan, bahwa terduga pelaku ini beraksi mengedarkan sabu sabu di kediamannya yang sehari-harinya merupakan warung kelontongan (sembako,red), langsung kita lakukan penyergapan dan penggeledahan,” kata Iptu Bagus saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa 13 paket sabu sabu seberat 8,44 gram, satu unit HP merk Xiaomi, 1 buah botol warna putih. Bahkan hasil tes urine positif mengandung sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku ini kita akan kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.

