Diduga Terlibat Oknum Anggota DPRD Gumas Korupsi dalam Pengunaan DD dan ADD Bereng Jun

PALANGKA RAYA, VoiceBorneo.com – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Bereng Jun yang sebelumnya menjerat Andras Arponedi, bahkan ketika itu ia sebagai Kades di desa tersebut, kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Ketika persidangan, langsung dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa muncul nama baru yakni diduga oknum Anggota DPRD Gumas dalam perkara dugaan korupsi, pasalnya hingga saat ini masih dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Dihadapan, Ketua Majelis Hakim Irfanur, saksi Sintung selaku Ketua BPD mengatakan, sekitar Tahun 2018, terdakwa ketika itu mengenalkannya dengan SR yang merupakan oknum anggota DPRD Gumas. Dimana terdakwa yang saat itu menjabat kades menerangkan bahwa SR ini akan membantu mengelola penggunaan DD dan ADD tahun 2018 lalu.

“Saya kenal SR dari terdakwa, dimana ketika itu ia akan membantu dalam pengelolaan ADD dan DD di tahun 2018,” ucap Sintung, di ruang persidang, Kamis (10/6/2021).

Dia juga menyebut, saat pencairan tahap II dirinya bersama terdakwa, SR, TAP dan lainnya mencairkan uang tersebut dari Bank Kalteng.
“Saat pencairan terdakwa bersama SR sama-sama ke Bank Kalteng,” katanya.

Terlebih lagi, saat dirinya meminta gajinya dan perangkatnya ke terdakwa, ternyata uang DD dan ADD sudah dipegang SR. Akan tetapi saat ditagih yang seharusnya total gaji Rp 78 juta, namun baru diberikan Rp 50 Juta oleh SR ketika itu.

“Karena masih kurang makanya saya minta lagi dengan SR, bersyukur uang sisanya Rp 28 juta sudah diserahkan,” akuinya

Sedangkan, saat itu Riasna Kristi selaku Bendahara tahap I menerangkan bahwa saat dirinya mejabat ada mencairkan dana sebesar Rp 150 juta dan itu sudah diserahkan ke terdakwa. Untuk penggunaannya ia tidak mengetahuinya.

“Dalam penggunaannya, saya tidak mengetahuinya akan tetapi duit itu sudah saya berikan ke terdakwa,” bebernya.

Disisi lain, ada Dono selaku bendahara pencairan tahap II menjelaskan bahwa desember 2018 mencairkan uang Rp 300 juta. Dimana uang tersebut sudah diserahkan ke SR, yang mana itu atas perintah terdakwa.

“Atas perintah itulah, makanya saya serahkan ke SR. Bahkan terkait SPJ pun tidak tau semua dari bendahara sebelumnya,” terang dia.

Tak hanya, uang Rp 300 juta, sekitar tanggal 2 Januari 2019 ia mencairkan uang Rp 224 juta di Bank Kalteng cabang Kuala Kurun. Akan tetapi karena ada kendala, hanya bisa dicairkan Rp 50 juta.

“Waktu itu baru bisa cair Rp 50 juta, sisanya belum bisa dicairkan karena ada kendala tadi pak,” akuinya.

Diakuinya, karena tidak diterima disana ia baru menerima Rp 50 juta. Namun SR meminta terdakwa dan Dono untuk mentransferkan sisa uang tersebut ke rekening pribadi TAP.
Akan tetapi, Dono dan terdakwa saat itu tidak bersedia, dan dihari yang sama SR menghubungi kades untuk tetap transfer, namun tidak bisa karena bank sudah tutup.

“Ternyata setelah saya balik ke Bereng Kun, kaget mendengar sisa uang tersebut sudah ditransfer dari rekening desa ke TAP. Dimana slip transfer tersebut tidak pernah ia tandatangani dan diduga dipalsukan,” akuinya lagi.

Disana, Hendra warga Desa Bereng Jun yang melaksnaakan pembangunan Gapura pun mengakui pekerjaannya selesai dan dibayar hanya Rp 70 juta. Ketika diserahkannya pembayaran yaitu SR tersebut. “SR yang menyerahkan pembayaran kepada saya,” ujarnya.

Disana lagi, Lisna selaku istri Sintung hanya mengetahui suaminya menerima gaji dari SR di Palangka Raya. Itupun dilakukan didalam mobil, selain itu saksi tidak pernah mengetahui adanya pengembalian uang Rp 174 juta dari TAP ke terdakwa.
“Tidak tau saya masalah uang Rp 174 juta tersebut,” ujarnya.

Namun untuk saksi Hegialto selaku perangkat desa tidak mengetahui sama sekali. “Kalau saya pribadi tidak tau sama sekali,” katanya.

Agus selaku Kasipidsus Kejari Gumas yangendengar keterangan beberapa saksi, menegaskan bahwa SR bukan merupakan warga Desa Bereng Jun dan bukan perangkat desa. Ia akan melakukan pengembangan kenapa uang ADD dan DD ditangan SR.

“Akan kita kembangkan lagi, apa keterlibatan SR, ini seharusnya uang tersebut ditangan bendahara,” terang Agus menirukan saat persidangan lalu, yang dihubingi awak media ini, Minggu (13/6/2021).

Lebih lanjut dikatakanya, untuk perkara ini banyak pekerjaan yang belum dikerjakan contohnya air bersih, pengurukan tanah, uang kerohanian dan lainnya. Terlebih lagi,untuk Tapal batas seharusnya ada tiga item yang dikerjakan, akan tetapi hanya dua yang dilaksanakan.

“Namun yang dikerjakan SR hanya dua item. Satu item tidak dikerjakan yakni tapal batas antara Bereng Jun dengan Parempei, yang mengetahui peran SR hanya kades,” tegasnya.

Atas dugaan Tipikor ini, terdakwa sudah merugikan Negara Rp. 600 juta. Serta dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian Agus. (pky)

Total Page Visits: 2149 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *