Dilarang Mudik, Dishub Barsel Surati Pelaku Usaha Transportasi

BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 202, dan sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021, serta sesuai surat edaran dari Gubernur Kalteng tentang mudik Lebaran, Idul Fitri 1442 H di Tahun 2021 ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Daud Danda mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengambil beberapa langkah.

“Pertama menyurati para pelaku usaha travel dan angkutan bus yang ada di Kabupaten Barsel, kedua pihaknya menyurati setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub yang ada di perbatasan, agar mereka bisa melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya kepada Voice Borneo, Selasa (27/4).

Untuk pelarangan mudik tersebut lanjut ia berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021. Dimana, masyarakat tidak di perbolehkan melaksanakan mudik lebaran.

“Namun ada pengecualian orang yang bisa mudik, seperti orang yang sedang hamil, melahirkan, perjalanan dinas penting, kunjungan kekuarga yang lagi sakit parah, dan kunjungan duka, akan tetapi harus ada surat keterangan dari Kepala Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa setempat,” terangnya.

Pada lebaran tahun ini, yang dilarang bukan haya berlaku pada transportadi darat, tetapi udara, laut maupun kereta.

“Yang boleh lalu lalang saat mudik hanya kendaran distribusi barang atau logistik, yang memang jalur perjalanannya ke luar Daerah, akan tetapi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang selain petugas dari distributor tersebut,” tutupnya.(gor)

Total Page Visits: 648 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *