Terdakwa Kontraktor Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Gumas
KUALA KURUN – Pada awal tahun 2021 ini, Kejaksaa Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menerima pengembalian uang negara sekitar Rp.12 juta lebih hasil korupsi dalam pembangunan balai Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, yakni Rika Cristina selaku terdakwa pada tahun 2017 lalu.
Sebelumnya, terdapat hasil pemeriksaan sesuai No.700/21/V/LHP-R/2018, negara dirugikan oleh Andras Arponedie sebesar Rp.212.641.129 pada tahun 2017. Maka kepada Rika Cristina selaku wakil direktur CV.Srikandi dapat dimintakan pertangung jawaban dan telah mengembalikan potensi kerugian negara Rp 12 juta lebih.
“Memang pada tahap penyidikan pembangunan balai desa Bereng Jun itu, para terdakwa telah mengembalikan uang negara sebesar Rp.168 juta dan sisanya sudah dikembalikan oleh keluarga Rika Cristina sebanyak Rp.12 juta lebih,” ucap Kejari Gumas Anthony SH melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santosa, SH, MH, saat dibincangi, Selasa (2/3/2021).
Kedepan, kata dia menyebut, akan menjadi pertimbangan terhadap terdakwa ini, dengan adanya uang penganti tersebut, akan menghapus pidana subsider atau pidana tambahannya tersebut.
“Kemarin vonisnya itu, 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan dan uang penganti sebesar Rp.12 juta lebih, dengan subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.
Pada kesempata itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya (Kades) kepala desa yang ada di Kabupaten Gumas, yang memiliki tangungjawab mengelola APBDes, agar lebih baik lagi seperti managemen administrasi dan pengunaannya.
“Kita mengimbau kepada Kades supaya bisa mengelola anggaran serta pengelolaannya bisa lebih baik lagi maupun dalam pengunaannya bisa cermat serta tepat sasaran,” demikian dia. (Krn)