DPRD Barsel Gelar RDP Bersama OPD Terkait Perjalan Dinas
BUNTOK – Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan (Barsel) H. Moch Yusuf Kalem melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Perpres 33/20 tentang standar perjalanan dinas.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, HM Yusuf Kalem, di dampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj Enung Irawati, dan dihadiri Sekda Barsel, Eddy Purwanto serta anggota dewan lainnya.
“Dengan adanya Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar perjalanan dinas. Maka kita menindaklanjutinya bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten,” katanya kepada Voice Borneo, Senin (8/2).
Ia menjelaskan, untuk menyeimbangkan Perpres No. 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang juga mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium.
Selain itu, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan yang secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perbub.
“Agar nantinya, dalam pelaksanaan itu tidak melanggar aturan yang akhirnya menjadi temuan. Nah itu yang kita hindari, sehingga dalam menjalankan tugas sehari-hari merasa aman dan tenang,” ucap dia.
Untuk tindaklanjut hasil rapat dengar pendapat, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Provinsi Kalimantan Tengah supaya lebih jelas dan detail terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu.(S2)