Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotim Sudah Dilaksanakan

Suasana usai pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim masa jabatan 2016-2021, Kamis 4 Februari 2021.

 

SAMPIT – Masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera berakhir, yakni 17 Febuari mendatang. Keduanya akan mengakhiri jabatan sebagai orang nomor satu dan dua di Kotim.

Supian Hadi dan taufiq Mukri terhitung 10 Tahun atau dua periode sudah menjadi pimpinan di Kotim ini. Dimana pada hari ini, Kamis 4 Februari 2021 DPRD Kabupaten Kotim sudah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati Kotim periode 2016-2021.

Dimana selanjutnya untuk diusulkan kepada Gubernur Kalteng mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim, Bima Eka Wardana mengatakan bahwasannya Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Yang menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD,” bebernya, Jumat (5/2/2021).

Setelah itu, akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie Anderson dan Wakil Ketua Rudianur ini dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri.

Rinie mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Kotim, berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya.

“Sudah kita laksanakan pengumuman permberhentian sebagai tahapan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng,” demikian Rinie.(re/VB)

Total Page Visits: 397 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *