Pelajari Perpres Nomor 33 DPRD Barsel Kunker ke Paser
BUNTOK – Dalam rangka mempelajari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Rombongan DPRD Kabupaten Barsel dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran,MM serta didampingi beberapa anggota DPRD lainnya.
Farid Yusran menjelaskan, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut terkait standar harga satuan regional, yang mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.
“Banyak hal yang bisa kita dapatkan di sana, karena di dalam Perpres itu kan tidak semua diatur,” kata Farid kepada Voice Borneo, Rabu (27/1/21).
Ketua menjelaskan, DPRD Kabupaten Paser sudah lebih dahulu berkreasi, dengan membuat suatu keputusan terkait hal-hal yang belum diatur dalam Perpres itu. Sehingga hal tersebut yang diadopsi oleh DPRD Barsel.
“Karena bagaimanapun, kita harus banyak melihat dan belajar juga, terhadap penerapan Perpres itu,” terangnya.
Ditambahkan Ketua DPC PDI-Perjuangan Barsel tersebut, sama halnya DPRD Barsel, pihak DPRD Kabupaten Paser juga belum siap.
“Saat ini masih dalam pembuatan draft peraturan bupati,” pungkasnya. (S1)