Polsek Kurun Berkordinasi Dengan Unsur Muspika
Plh Polsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K sedang berkoordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Kurun, Senin (25/1/2021).
KUALA KURUN – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, yakni Polsek Kurun melaksanakan kegiatan berkoordinasi bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) yang ada di wilayah kecamatan setempat.
Hal tersebut, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K menuturkan bahwa pihaknya membahas terkait empat focus kerja Polda Kalteng.
Diantaranya, kata Ipda Aditya menyebut, penanganan pandemi covid-19, mengimbau dan mencegah terjadinya karhutla, dan menyarankan untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin, serta mengawal daripada ketahan pangan.
“Kita menjelaskan beberapa program baik itu terkait, covid-19, food estate, yang lebih ditekan disana yaitu terkait pencegahan serta larangan agar tidak terjadi karhutla dan terakhir yaitu Peti sebab berdampak kepada lingkungan,” ucap Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, Senin (25/1/2021).
Selain akan berdampak pada kerusakan lingkungan, terlebih lagi kata dia menjelaskan, bagi pelaku Peti akan berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kegiatan penambangan tanpa izin dapat di ancam pidana.
“Bagi pelaku peti dapat dipidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliyar. Sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan dari UU N0. 4 2009 tentang Pertambangan Minerba,” pungkas dia. (Kr/VB)