Aduh.. Warga Tewah dan Pasutri ini Kok Jual Sabu, Ditangkap Polisi Deh?

 

 

KUALA KURUN – Aduhh… nasip sial dialami AG (39) warga Tewah dan KD (38) warga Kurun, R (19) warga Tewah yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), harus rela berurusan dengan aparat hukum. Lantas mereka diduga terbukti menjual barang haram jenis sabu.

 

Langkah, dari ketigannya terhenti saat didapati Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan bahwa pada saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan lintas tersebut sering dijadikan transaksi narkoba di wilayah itu.

 

“Usai kita mendapatkan informasi dari masyarakat, maka kami langsung bergerak melakukan penyidikan dan pada ketika di TKP dicurigai ternyata ada pasutri dipingir jalan kemudian kami langsung mengamankan, dari tangan mereka didapati dengan berat kotor 2,52 gram,” ucap Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).

 

Dijelaskannya lagi, di tempat yang sama berkat kecekatan yang dimiliki anggota Satresnarkoba Polres Gumas ini, mereka segera menemukan seseorang yakni AG,  diduga selaku kurir narkoba jenis sabu. Dan dari tanganya diamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram,

 

“Setelah kita selidiki ternyata benar di daerah Jalan Lintas Kurun Sei Hanyo ini sering dijadikan tempat transaksi yang kita duga narkoba golongan I yakni sabu, setelah itu ketiganya kita bawa ke mapolres untuk penyidikan lanjutan,” terang mantan Kapolsek Hanaut ini.

 

Dari tempat kejadian perkara atau TKP dilanjutkannya, selain sabu milik pasutri 2,52 gram serta milik AG  sekitar 5,95 gram, ditambah barang bukti (barbuk) ada bundel plastic pembukus, dompet, sendok sabu, gawai, korek api,  dan uang tunai milik AG terdapat Rp.1,5 juta dan milik KD dan R sebanyak Rp.1 juta.

 

“Untuk mereka yang diduga pengedar ini akan kita jerat, Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ipda Budi ini. (Krn)

Total Page Visits: 1027 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *