Tiga Penambang Ilegal Dibekuk Polisi

 

KUALA KURUN –  Tiga orang penambang emas tanpa ijin (peti) yaitu berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31) mereka ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas).

Peristiwa ketiganya dibekuk di tempat penambangan  di areal persawahan Skata Juri, Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 10.40 WIB.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH MM mengatakan bahwa petugas Satreskrim Polres Gumas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak dilokasi areal sawah Skata Juri Kurun.

“Ketika kita dilokasi, mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21), yang saat itu tengah melakukan aktifvitas menambang emas tanpa ijin atau peti,” kata AKP Afif Hasan, Kamis (14/1/2021).

Kemudian dilanjutkannya, pada saat petugas mengamankan dua orang tersebut, lalu pada tempat yang sama, namun bersebelahan itu ada satu orang yaitu ING (31) sedang melakukan aktifvitas yang sama.

“Maka setelah itu, barang yang diduga bukti untuk melakukan pekerjaan peti serta ketiganya pun turut dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ditanyakan pada ketika patroli pihaknya ada melihat kegiatan aktifvitas warga yang sedang menambang emas ternyata di lokasi persawahan, dan terbukti saluran irigasi sudah ada yang roboh, karena itulah pihaknya amankan ketiga terduga ini dan berserta barang bukti.

Lanjutnya menyebut untuk, barbuk yang diamankan seperti satu unit mesin alkon , dua jerigen minyak warna hitam berisi solar, dua jerigen minyak warna biru berisi solar, dua buah selinger, tuga karpet mie, dan sembilan buah tali poli.

“Selain barbuk yang juga diamankan ada 2 NS, 2 spiral 6 inci, 1 spiral 2 inci, 2 selang 2 inci warna biru, 2 jangok dan pipa 6 inci, 2 kato 8 inci, 4 mesin dan 1 gabang, pasal disangkakan ke mereka ini yaitu pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jounto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutup AKP Afif. (krn)

Total Page Visits: 628 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *