Pelayanan Publik Mesti Ditingkatkan Harap Dewan

Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia (dua kiri) bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar dan pejabat setempat sedang mengikuti kegiatan LP-TIK, belum lama ini.

 

KUALA KURUN – Pada 2021 ini, semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) di tahun 2021 ini. Agar, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menindaklanjuti itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan supaya pelayanan ke mayarakat mesti ditingkatkan.

”Peningkatan layanan publik harus dilakukan, karena akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan daerah kita. Ini perlu untuk kemajuan bersama,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia dikomfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I meliputi tiga distrik yakni, Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan publik tersebut, dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Harusnya pelayanan public didasarkan pada SOP yang sudah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan capaian yang jelas. Selain itu, setiap SOPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka adanya pemberitahuan,” jelas ibu dua anak ini.

Tak hanya itu, politisi dari PDIP ini membeberkan bahwa dalam memberikan pelayanan, juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan.

“Perlu juga adanya kotak pengaduan tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itulah akan mendorong kita untuk semakin maju,” akui dia.

Dalam setiap pelayanan kepada masyarakat, kata dia, juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses pelayanan yang diberikan oleh SOPD. Contohnya, dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk), pembayaran pajak, perizinan, dan lainnya.

“Karena disetiap petugas yang melayani masyarakat, harus memberitahu jangka waktu yang diperlukan, kemudian mereka tidak lama menunggu di tempat pelayanan tersebut,” demikian Nomi.(Krn)

Total Page Visits: 551 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *