Rambut Pirang Curi Uang Wakaf dan Gawai Marbot Masjid

BUNTOK – Seorang remaja gaul beramput pirang berinisial A (19), tidak berkutik saat diringkus anggota Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barito Selatan (Barsel). Hal tersebut lantaran pelaku, diduga mencuri uang wakaf, sepatu dan gawai seorang Marbot Masjid Sabilal Mukhlisin, Desa Patas, GBA.
“Kita berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (17/8/20) lalu. Karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, atas dasar laporan dari korban beinisial MA (19),” kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah,SIK melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora,SH,MH kepada Voice Borneo, Rabu (19/8/20).
Ia menceritakan, pada tanggal (30/7/2020) lalu pukul 22.30 WIB saat korban yang sehari-harinya menjadi Marbot Mesjid, pergi ke rumah orang tuanya. Sekembalinya ke masjid pukul 03.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh, korban mendapati barangnya berupa satu unit gawai merk Advan beserta charger, sepasang sepatu dan uang dalam kotak wakaf telah hilang.
“Merasa barangnya hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian. Hingga akhirnya pada Senin (3/8/2020), mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku,” terang kapolsek.
Lalu, pada hari Senin (17/8/2020) pukul 19.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan mendapati barang-barang korban yang hilang, berada di rumah pelaku.
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor kepada kami untuk tindakan lebih lanjut. Kini pelaku telah kita amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (S1)
Total Page Visits: 676 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *