24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
Dijelaskannya juga adapun tentang Koperasi Merah Putih Desa ini adalah lembaga ekonomi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan. “Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha bersama yang dikelola secara gotong royong dan kekeluargaan,” jelas Camat Dusel ini.
“Dan untuk pembentukan koperasi merah putih itu sesuai dengan pepres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukannya dan disitu pihak desa diminta juga untuk menganggarkan pada anggaran perubahan yang mengambil dari operasional Desa itu sendiri untuk hal akte notaris,” sebutnya.
Selain itu untuk anggaran Dana dalam menjalankan Koperasi Merah Puti ini nantinya, Camat Dusun Selatan menjelaskan, bahwa untuk anggaran dana itu nantinya tidak seperti Bumdes yang menggunakan Anggaran Desa.Melainkan Koperasi Merah Putih akan menggunakan anggaran Dana tersendiri, seperti informasi yang kami terima sementara ini koperasi merah putih mungkin akan menggunakan Dana dari Pemerintah pusat atau dari Dinas koperasi yang bersifat stimulan.
“Kami berharap agar setelah adanya keberadaan koperasi merah putih ini, nantinya pihak pengurus koperasi tersebut bisa benar benar menjalankan koperasi ini dengan sebaik baiknya yang pastinya sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku dan jangan sampai terjadi hal hal seperti penyimpangan dan lainnya, serta tetap mengedepankan keterbukaan sesama anggota dan pengurus, agar segalanya bisa berjalan sesuai harapan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Desa,” pungkasnya.(gor)

