24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

BUNTOK – Koperasi Merah Putih telah di bentuk pada 24 desa dan 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut disampaikan Camat Dusun Selatan Ahmad Mutahir Kepada wartawan belum lama ini.

Dijelaskannya  juga adapun tentang Koperasi Merah Putih Desa ini adalah lembaga ekonomi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan. “Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha bersama yang dikelola secara gotong royong dan kekeluargaan,” jelas Camat Dusel ini.

 Ahmad Mutahir juga menyampaikan, sejalan  dengan proses pembentukan itu yang di targetkan hingga 30 juni kemarin termasuk sebagai batas ahir pembuatan akte notaris. Adapun untuk anggaran dana pembuatan akte di bebankan pada Desa sementara APBD murni 2025 telah di tetapkan sehingga banyak desa yang belum menganggarkan untuk hal itu dan pembentukan koperasi merah putih baru di bentuk pada bulan Juni 2025 jadi  untuk penganggaran selanjutnya pada anggaran perubahan.

“Dan untuk pembentukan koperasi merah putih itu sesuai dengan pepres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukannya dan disitu pihak desa diminta juga untuk menganggarkan pada anggaran perubahan yang mengambil dari operasional Desa itu sendiri untuk hal akte notaris,” sebutnya.

Selain itu untuk anggaran Dana dalam menjalankan Koperasi Merah Puti ini nantinya, Camat Dusun Selatan menjelaskan, bahwa untuk anggaran dana itu nantinya tidak seperti Bumdes yang menggunakan Anggaran Desa.Melainkan Koperasi Merah Putih akan menggunakan anggaran Dana tersendiri, seperti informasi yang kami terima sementara ini koperasi merah putih mungkin akan menggunakan Dana dari  Pemerintah pusat atau dari Dinas koperasi yang bersifat stimulan.

“Kami berharap agar setelah adanya keberadaan koperasi merah putih ini, nantinya pihak pengurus koperasi tersebut bisa benar benar menjalankan koperasi ini dengan sebaik baiknya yang pastinya sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku dan jangan sampai terjadi hal hal seperti penyimpangan dan lainnya, serta tetap mengedepankan keterbukaan sesama anggota dan pengurus, agar segalanya bisa berjalan sesuai harapan pemerintah  untuk mensejahterakan masyarakat Desa,” pungkasnya.(gor)

Total Page Visits: 1083 - Today Page Visits: 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *