DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-22 Beragendakan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Laporan Hasil Reses

BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin
(7/7/2025), bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid
Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, Plh Sekretaris Daerah Ita Minarni, para Asisten Setda, serta
seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam rapat tersebut dibahas dua agenda penting. Pertama, persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Barsel terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Kedua, penyampaian Laporan Hasil
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD masa persidangan III Tahun 2025.

Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari
ketentuan Pasal 56 Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah. Oleh karena itu, Ranperkada tentang Tata Cara Penyelesaian tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kanwil
Kemenkumham Kalteng dan kini dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah merupakan bentuk
sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD
terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017.
“Setelah disetujui bersama, sesuai Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Ranperda ini wajib memperoleh nomor register dari Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkan,” tutupnya.(gor)

Total Page Visits: 117 - Today Page Visits: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *