Dewan Minta Pemkab Kapuas Proaktif Bantu Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas diminta untuk lebih proaktif dalam mempercepat proses legalisasi Koperasi Merah Putih (KMP) di desa dan kelurahan wilayah setempat.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur, Kamis (19/6/2025).
Menurut Abdurahman, legalitas adalah syarat utama agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan dipercaya masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait, tidak hanya membuat program, tetapi juga aktif mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan badan hukum koperasi,” kata Abdurahman.
Ia menjelaskan bahwa banyak koperasi di tingkat desa menghadapi kendala administrasi dan dokumen hukum karena kurangnya pendampingan teknis. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengurus koperasi, dan masyarakat.
“Sinergi ini penting agar koperasi benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat,” tegas legislator dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Abdurahman juga menyoroti perlunya pelatihan bagi pengurus koperasi, agar mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Koperasi yang kuat bukan hanya legal, tetapi juga dikelola secara profesional dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat setempat,” tandasnya.(RED)

