Jual Brand Tanpa Izin Untuk Keuntungan Pribadi,Malah Berurusan Dengan Hukum

Kapuas-Mencari keuntungan dengan menjual galon air isi ulang Brand minilik perusahan air kemasan ulang malah berurusan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahardi,mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama ABN (50), diduga telah melakukan kejahatan menggunakan merek air kemasan untuk mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

“Kami telah mengamankan tersangka ABN yang menggunakan galon merek prof untuk mencari keuntunngan dengan air isi ulang miliki PT Bandangantirta Agung,’kata Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahardi,Selasa 22 April 2025.

Kasat Reskrim menjabarkan terungkapnya kasus ini,pada Senin 21 April 2025 sekira jam 17.00 wib.Dimana anggota melihat pelaku ABN di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar) Kel. Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah telah diamankan 1 (satu) unit Mobil Pick up Merek Daihatsu Grandmax Warna Hijau milik terdangka yang mengangkut 96 buah galon Prof yang dikemudikan oleh saudara AYS dan saudara RH berisi air minum isi ulang dan memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi

“ABN di jerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek,”pungkasnya.

Total Page Visits: 460 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *