Distribusi Gas 3 Kg dari Agen ke 145 Pangkalan Perlu Dievaluasi
MUARA TEWEH – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Dewi Handayani mengatakan untuk mencegah penyalahgunaan pendistribusian gas LPG 3 Kg di Barito Utara perlu adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak terkait.
“Untuk mencegah penyalahgunaan pendistribusian gas LPG 3 Kg ini adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg. Dan salah satu cara yang efektif dengan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada di Barito Utara,” tegas Kadis Dagrin Barito Utara Dewi Handayani saat mengikuti RDP terkait Gas LPG 3 KG bersama DPRD.
Dalam RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Pemkab Barito Utara, Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A serta perwakilan agen, pangkalan dan masyarakat.
Anggota DPRD Barito Utara H Tajeri menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait distribusi LPG 3 Kg yang merupakan barang bersubsidi.
“Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah, dan melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini.
Politisi Partai Gerindra Barito Utara ini menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan LPG 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengatakan rapat dengar pendapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung.(RED)

