Perlu Sinergitas Bersama dalam Menetralisir Anak di Bawah Umur dan Pelajar Gunakan Kendaraan Bermotor di Murung Raya

Puruk Cahu, Penegakan hukum tidak selalu berarti penindakan keras, tetapi juga melibatkan upaya persuasif dan humanis untuk membangun pemahaman dan kesadaran berlalu lintas. Hal ini menjadi fokus Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya dalam menjalankan tugasnya untuk menangani penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak pelajar, khususnya anak di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Murung Raya, Iptu Andre Wicaksono, S.Sos, menyatakan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum. Satlantas Polres Mura tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, khususnya para pelajar, melalui sosialisasi yang terus dilakukan ke masyarakat termasuk pelajar.

Upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan ketaatan terhadap hukum lalu lintas di jalan raya. Sosialisasi telah dijalankan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah-sekolah.

“Kita memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai ketentuan-ketentuan berlalu lintas dan mengapa sepeda motor tidak boleh digunakan oleh mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata pria yang akrab disapa Iptu Wicaksono, Jumat (6/10/2023).

Iptu Wicaksono juga menekankan peran orang tua dalam mendukung upaya ini. Dia menyebut bahwa karena orang tua juga harus memberikan penegasan kepada anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi syarat yang telah ditetapkan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Murung Raya, Putu Suranta, menjelaskan rencana pihaknya untuk menyediakan sarana angkutan berupa Bus Sekolah beserta supirnya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan transportasi darat, khususnya para pelajar.

“Kami akan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana berupa Bus Sekolah untuk antar jemput siswa-siswi pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan sekolah mana yang memerlukan layanan ini,” ujar Putu Suranta.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya dari Fraksi PKB, Rahmanto Muhidin, menyambut baik inisiatif Dinas Perhubungan dalam menyediakan sarana transportasi. “Ini merupakan langkah yang positif untuk meminimalisir penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak-anak pelajar yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Politisi PKB ini juga menghimbau orang tua agar menunda izin anak-anak mereka untuk menggunakan sepeda motor.

“Mereka masih di bawah umur dan belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam berlalu lintas. Kita harus prioritaskan keselamatan mereka,” tambah Rahmanto Muhidin.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya dari Fraksi PDIP, Heriyus M. Yoseph, sependapat dengan pendekatan persuasif dalam menangani masalah tersebut.

“Tindakan persuasif sangat positif karena langsung berinteraksi dengan para pelajar yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua,” ujar Heriyus M. Yoseph.

Heriyus juga mengingatkan tentang bahayanya anak-anak pelajar menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

“Kami menghimbau orang tua untuk menunda izin tersebut demi keselamatan mereka dan orang lain di jalan raya,” tandasnya.

Upaya sinergi antara pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan anggota DPRD di Murung Raya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya, terutama bagi para pelajar yang menjadi fokus utama dalam upaya ini. (RED)

Total Page Visits: 97 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *