Anggota DPRD Kabupaten Balangan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

VOICEBORNEO, BALANGAN

Anggota DPRD kabupaten Balangan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD kabupaten Balangan pada hari, Selasa 14 Januari 2023.

Hafis Ansyari Katua Komisi III DPRD Kabupaten Balangan saat diminta keterangan mengungkapkan bahwa dalam rapat ini kami menyampaikan Aspirasi kawan-kawan yang ada di partai politik yang mana mereka menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menyarankan untuk melepaskan spanduk yang ada di beberapa titik di Desa-desa.

Jadi kami hari ini tadi menanyakan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Balangan Selaku pihak Pengawasan Pemilu dan KPU Kabupaten Balangan Selaku pihak Penyelenggara Pemilu, apakah hal tersebut memang termasuk dalam aturan PKPU tentang Alat Peraga Kampanye.

Dalam hal ini Sebenarnya Pihak Bawaslu Kabupaten Balangan tidak berhak untuk mengeksekusi pelepasan sepanduk karena mereka seharusnya hanya mendata Apakah itu termasuk dalam kategori pelanggaran dalam pemilu atau tidak baru kemudian melaporkannya ke KPU Kabupaten Balangan. Ujar nya

Dari hasil Rapat ini dikatakan bahwa ini merupakan miskomunikasi antara Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kabupaten Balangan. ujarnya.(mg)

Total Page Visits: 601 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *