Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor HP 01/327-62 12/IX/2022

PURUK CAHU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya bertempat di Jalan Pangeran Ponegoro, dengan nomor telepon (0528) 31844 Puruk Cahu. Menyebarkan pengumuman tentang sertipikat hilang, untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai sertifikat hilang, berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dengan ini diumumkan bahwa seperti surat di bawah:

Sesuai surat diatas, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika selama 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Total Page Visits: 846 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *