Upah Minimal Kabupaten Mura 2023
Puruk Voiceborneo.com– Rejikinoor S.Sos Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) hadir dalam penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bertempat di aula gedung B kantor Bupati di Puruk Cahu.
Dimana hasilnya telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang sebesar Rp 3.488.798 naik dari UMK sebelumnya Rp3.205.291 atau 0,1 persen.
Menurut Wabup Rejikinoor hasil sidang dewan pengupahan telah disepakati untuk UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
Diharapkan pria yang akrab disapa Kinoi ini, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh.
“Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada permenaker nomor 18 tahun 2022,” kata Wabup Rejikinoor usai rapat.
Menurut Wabup, apa yang sudah diberikan perusahaan Baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan dampak kepada Kabupaten Murung Raya.
Wabup menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa menggeruk hasil bumi saja.
“Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” terangnya.
Kadis Transnaker Mura Kariadi mengatakan, UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati, Rejikinoor Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perusahaan dan stakeholder terkait lainnya.(Vid).