Bisnis Barang Haram, Nasib MI Berakhir Ditangan Polisi

KUALA KURUN, VOICE BORNEO.COM- Nasib MI(43) yang diduga bisnis barang haram berakhir di tangan Polisi. Pasalnya, ia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dalam kediamannya di RT.01, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (22/9/2022) lalu.

 

 

Data yang diperoleh dari Polisi, MI merupakan warga Kelurahan Kurun, dan ternyata barang bukti (BB) ditemukan anggota Gabungan dari Polda Kalteng dan Satnarkoba Polres Gumas, sekitar 34 paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9.92 gram.

 

 

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, kejadian bermula pengrebekan itu, ternyata pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dikediaman MI ini sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

 

“Atas informasi itulah anggota gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan di tempat MI,” ucap Iptu Budi Utomo, dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

 

 

Lalu, jelasnya lagi, dari hasil penyelidikan itu anggota gabungan, yang sudah berada di lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba yang sedang berada di kediamannya itu.

 

 

Kemudian katanya, setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku pengedar narkoba ini, yang disana disaksikan langsung oleh dua orang warga. Sehingga ditemukan ada sekitar 34 paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,92 gram.

 

 

“Karena itulah MI ini langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yang mana untuk menentukan tindakan proses selanjutnya,” jelas Budi.

 

Sementara itu, sambung dia, pasal untuk menganjar pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

“Kalau untuk ancaman hukuman bagi para pelaku yang diduga pengedar narkoba ini, paling lama 20 tahun penjara,” tandas dia.(Red)

 

 

Total Page Visits: 796 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *