Dewan: Kadis Tidak Bisa Seenaknya Memblacklist Proyek
BUNTOK, VOICE BORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto menegaskan, Kepala Dinas (Kadis) tidak bisa memblacklist seenaknya proyek yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setahu saya Kadis tidak bisa memblacklist proyek, karena <span;>sudah melalui program dan tahapan-tahapan Murenbangdes, kecamatan hingga kabupaten dan di bahas di DPRD,” kata pria yang akrab disapa H. Alex tersebut kepada awak media, belum lama ini.
Ia menjelaskan, bahwa seluruh proyek tersebut sudah melewati tahapan-tahapan itu. Bisa dibatalkan, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak.
“Artinya, kadis harus menjalankan APBD yang telah ditetapkan, karena masing masing SKPD memiliki anggaran masing masing. Apabila dibatalkan itu, kecuali ada yang tidak selesai masa tahun, jadi anggaran berakhir sehingga putus kontrak,” ungkapnya.
Jadi menurut sepengetahuannya, artinya kadis harus mnenjalankan APBD yang sudah ditetapkan.
“Kalau memblacklist itu artinya kewajiban yang ditetapkan itu malah dibatalkan,” tutupnya.(S2)

