Penetapan Hutan Adat Sebagai Bentuk Pengakuan Negara Terhadap Hak Masyarakat

SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Khozaini mendorong agar pemerintah daerah melakukan penetapan hutan adat.

“Hal ini sebagai pengakuan negara atas hak masyarakat adat di daerah ini, serta untuk menyelamatkan hutan yang tersisa,” ujarnya, Rabu 30 Maret 2022.

Diketahuinya, penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Selanjutnya apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/ kota atau provinsi.

Khozaini pun menekankan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.

”Artinya penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” terangnya.(Red)

Total Page Visits: 1691 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *