Kejari Gumas Serahkan Uang Korupsi APBDes ke Kas Pemdes Bereng Jun
KUALA KURUN – Dugaan kasus korupsi APBDes pembangunan balai desa di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada tahun 2017 lalu, telah memiliki hukum tetap atau inkrah. Hal itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas menyerahkan uang tunai Rp.180.180.364,- ke kas Pemerintah Desa (Pemdes) desa setempat.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut, diserahkan langsung Kasi Pidsus Kejari Gumas Agus Yuliana Indra Indra Santoso SH MH, diterima Pj Kades Bereng Jun Begin, disaksikan langsung Bupati Gumas Jaya S Monong dan Kepala Kejari Gumas Anthony SH, dan kegiatan itu berlangsung di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (4/3/2021).
Kepala Kajari Gumas Anthony SH mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Uang tunai sejumlah Rp. 180.180.364 sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan/penuntutan, dan sesuai perintah Putusan MA RI No.2148 K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Agustus ini semua hasil pengembalian dari terdakwa Andreas dan Rika pada tahun 2017 lalu, dikemablikan ke kas Desa Bereng Jun karena dan telah kita saksikan bersama tadi langsung diserahkan ke Pj Kades Bereng Jun,” ucap Kepala Kejari Gumas Anthony SH.
Sementara itu, Pj Kades Bereng Jun Begin mengatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut akan melanjutkan pembangunan balai atau gedung belum terselesaikan tersebut. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di desa setempat.
“Kita akan menyelesaikan pembengunan balai itu yang belum selesai itu, dan kita didampingi oleh ketua BPD dan Bendahara desa, artinya dapat kita manfaatkan untuk penyelesaian,” ujarnya.
Sedangkan, untuk penyelesaian dijelaskannya, seperti pekerjanya akan mengunakan warga desa yang ada di sana. Sehingga, bisa memperoleh penghasilan terlebih lagi dapat membantu mereka.
“Nanti pada saat penyelesaian kami akan manfaatkan atau pekerjanya dari warga di Desa Bereng Jun itu saja,” tandas dia. (Krn)