Nasip, Bandar Sabu di Manuhing ini Tamat

KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Nasip seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang tinggal di Jalan Negara, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Senin (3/1/2022) lalu, sudah tamat.

Seorang berinisial KN alias BD (56) warga Taleken ini. Ia harus berurusan dengan Polisi, dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gumas atas kepemilikan barang yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 122,7 gram disimpan di 29 paket plastik klip.

Sesuai yang dijelaskan Polisi, saat itu anggota Satnarkoba Polres Gumas mengetahui informasi tersebut dari masyarakat, bahwa di rumah KN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Disana, anggota Satnarkoba yang sudah mencurigai seseorang langsung melakukan pengintaian serta penyidikan terhadap pria 56 tahun yang berada didalam rumah tersebut. Selanjutnya, langsung dilakukan pengrebekan dan pengeledahan.

Dengan pengalaman yang ada, anggota langsung menanyakan barang sebanyak 29 paket tersebut, merupakan miliknya dengan, berat kotor 122,7 gram. Lantas itulah, KN langsung dibawa ke mapolres untuk penyelelidikan lanjutan.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan adanya mengamankan sesorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

“Untuk pelaku yang diduga bandar ini sudah kita amankan, dengan barang bukti ada 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 122,7 gram,” kata Iptu Budi Utomo, Senin (10/1/2022).

Lanjut Budi sapaan akrapnya ini menuturkan, dengan ada sejumlah barang bukti diamankan seperti uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp7.3 juta, juga ada 30 plastik klip pembungkus, satu palstik bening, dua lembar tisu, sendok, dua bundel plastik, toples, satu buah HP, timbangan dan sejumlah barang lainnya.

“Untuk pelaku yang diduga bandar, akan ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Red)

Total Page Visits: 2639 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *