Pj Bupati Kapuas Kukuhkan Dan Perpanjang 1.210 Jabatan BPD

Kapuas – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebanyak 1.210 orang dari 214 desa menjadi delapan tahun.

Pengukuhan ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Sudirman, pada Sabtu (29 Juni 2024).

Pj bupati menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal dan berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Pj Bupati Kapuas.

Putra daerah kelahiran Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai itu juga mengingatkan agar seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan untuk selalu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka.

Ia berharap agar anggota BPD dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa serta dapat menjalin kerjasama yang harmonis demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Kapuas.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja BPD dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di desa,” ungkapnya.

Ditambahkan lelaki murah senyum dan hambel itu, dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggota BPD diharapkan dapat lebih fokus dan konsisten dalam mengawal pembangunan serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan,

“Mari kita semua bergandengan tangan maju bersama untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si, pejabat daerah dilingkup Pemkab Kapuas, tokoh masyarakat, dan para tamu undangan lainnya.

Mereka memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pj Bupati Kapuas dalam memperkuat kelembagaan desa melalui perpanjangan masa jabatan BPD. (RED)

Total Page Visits: 478 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *