Tim Penyidik Kejari Kapuas Tahan EL Terkait Dugaan Korupsi Uang Persediaan Setda Tahun 2023
Kapuas– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial EL atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran UP yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas. EL diketahui memiliki peran penting dalam pengelolaan dana tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky menyampaikan bahwa penahanan terhadap EL dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran,”kata Kasi Intel Lucky,di kantor Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Jalan A Yani,Selasa 29 April 2025.
EL ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kejari Kapuas menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.