Pasutri Jualan Emas 99 50 Gram, Ternyata Tembaga Sapuan Emas
Kapuas – Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah,pada 5 November 2023 pukul 10:00 wib di toko mas Sutra Ali Pasar Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng.
Pasutri atas nama Hairani(52), dan Sanah(49),warga Palangkau Baru Rt 07 RW 00 Kelurahan Palangkau Baru Kecamatan Kapuas Murung ini mengaku menjual emas 99 karat seberat 50 gram, namun setelah diperiksa, emas tersebut ternyata hanya tembaga yang dilapisi sapuan emas.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban merasa curiga dengan kualitas emas yang mereka beli. Salah satu korban mencoba menguji keaslian emas tersebut di toko perhiasan dan mendapati bahwa emas yang dibelinya bukan emas murni, melainkan logam tembaga yang diberi lapisan emas tipis. Merasa tertipu, korban pun melapor ke pihak berwajib.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri tersebut di mana toko mas miliknya pelaku tidak beroperasi lagi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa keping emas palsu, peralatan pelapisan emas, serta uang hasil penipuan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,menyatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menjual emas dengan harga sedikit lebih murah dari pasaran Rp 8.10.000,- pergram untuk menarik minat pembeli. “Mereka mengaku menjual emas asli dengan harga lebih murah, sehingga korban tertarik dan langsung membeli,” ujarnya.
Kapolres mengatakan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap.kedua pasangan suami istri dan berhasil meringkus di Kalimatan Timur.Korban mengalami kerugian Rp 40.500.000,-
Hairani di amankan pada hari Kamis tanggal 27 pebruari 2025 sekira jam 12.00 Wib. Di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kelurahan. Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kaltim.Sedangkan Sanah diamankan di Halaman mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur sekira jam 13.30 wita.
Tkp Handel Habuk 50 gram,Tkp Mampai 50 gram,Tkp Pasar mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, kamis muara dadahup, Jumat hanibung, Sabtu manusup, Minggu toko pasar lama (toko haji Maslan) penjualan berpariatif.Tersangka juga melakukan penipuan dengan modus UMROH dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang.
Kini pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli emas dan memastikan keasliannya di toko perhiasan terpercaya.