Dugaan Penganiayaan di Jalan Mahakam, Pasangan Suami Istri Alami Luka Serius
Kapuas,– Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan pasangan suami istri, M. Salmi dan Nor Hikmah, mengalami luka serius.,pada Kamis, 13 Februari 2024, sekitar pukul 21.40 WIB, di rumah milik Yanti yang berlokasi di Jalan Mahakam gang. 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, mengatakan kejadian bermula saat terlapor datang ke rumah korban dan mengetuk pintu. Korban M. Salmi, membuka pintu dan sempat berkomunikasi dengan terlapor yang berpura-pura meminjam korek api.
“Secara tiba-tiba, terlapor diduga langsung menyerang M. Salmi dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Akibat serangan tersebut, M. Salmi mengalami luka di tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, serta bagian pelipis mata dan bawah hidung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,Jumat 14 Februari 2025.
Kapolres menjabarkan,melihat suaminya diserang, korban Nor Hikmah, berusaha menyelamatkan M. Salmi. Namun, upayanya tersebut berakhir tragis, karena terlapor juga menyerangnya, hingga menyebabkan luka di bagian bawah dada atau ulu hati.
Setelah melakukan penyerangan, terlapor langsung melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Kedua korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas oleh tetangga dan tim relawan untuk mendapatkan perawatan medis.Sedangkan pelaku Polres Kapuas melalui tim Buser sedang melakukan pengejaran.
“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku,” ungkapnya.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat, yang berharap agar pelaku segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.