Kuasa Hukum Paslon Nomor 4 Laporkan Paslon Nomor 1 ke Polres Kapuas
Kapuas – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 4, Erlin Hardi-Alberkat Yadi, resmi melaporkan paslon nomor urut 1, H. M. Wiyatno-Dodo, ke Polres Kapuas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya melaporkan paslon nomor urut 1 dan timnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta tindakan yang menjatuhkan nama baik paslon nomor 4 pada hari pemungutan suara,” kata kuasa hukum paslon nomor 4, M. Junaedi Gaol, S.H., pada Selasa, 3 Desember 2024.
Junaedi menjelaskan bahwa sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas. Namun, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, permasalahan tersebut tidak tergolong sebagai pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
“Kami meminta pihak penyidik Polres Kapuas untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menetapkan tersangka. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk memperkuat laporan ini,” tegas Junardi.
Laporan tersebut menambah dinamika Pilkada Kapuas, yang sempat memanas saat hari pemungutan suara. Pihak kuasa hukum paslon nomor 4 berharap penegakan hukum yang adil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

