Kejaksaan Ngeri Kapuas Tetapkan 4 Tersangka Tipikor
Kapuas-Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat,Jumat 29 November 2024.
Hal ini disampaikan Kejari Kapuas Luthcas Rohman,S.H.M.H.,melalui Kasi Intel Lucky Kosasi Wijaya,S.H.M.H.,mengatakan bahwa pihak telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat.
“Tim Pidsus Kejaraan Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial ID,DW,BD dan YF setelah di minta keterangan terhadap 16 saksi terhadap pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat,”katanya.
Dikatakan Kastel Kejari Kapuas,ada kerugian negara dari Kegitan proyek pembangun kontruksi kantor Kecamatan Kapuas Barat yang di rencanakan 2 lantai tersebut dengan tahun anggaran 2021sebesar Rp 4.77,600.000,-.dan berdasarkan saksi ahli bahwa bangunan tersebut gagal kontruksi sehingga terjadi kerugian negara Rp 3.96.137.00,-. Setelah di lakukan pemotongan pajak berdasarkan laporan dari BPKP.
“Ke empat orang tersangka ini di kenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”ungkapnya.
Ditambahkan Lucky Kosasi,sunsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi langsung di jadikan tersangka dan satu orang tidak di lakukan pemeriksaan karena sakit dan di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan secepatnya di limpahkan berkas ke pengadilan Tikor Palangka Raya,”pungkasnya.