Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Kuala Kapuas Terancam Hukuman Mati

FOTO: Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Cristian Maruli Tua Siregar, Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kapolsek Selat saat press rilis kasus di Aula Polres Kapuas, Kamis (03/07/2024).

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil mengamankan pelaku S (35) dan mengungkap motif menghabisi korban YD warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas, di pasar ikan Jalan Mawar Kecamatan Selat pada Sabtu pagi (29/06/2024) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, didampingi Wakapolres Kompol Cristian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kapolsek Selat Kompol Susilawati saat rilis 6 kasus di Aula Polres Kapuas, Kamis (03/07/2024).

Gede Pasek Muliadnyana mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan akibat dendam dengan korban. Pasalnya pelaku sakit hati dipukul dan dikeroyok YD bersama dua orang rekanya pada malam sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

“Dari keterangan pelaku ada dendam dengan korban. Karena dikeroyok beberapa orang (tiga orang, Red) salah satunya korban,” kata Kapolres Kapuas.

“Karena saat di pasar ikan itu pelaku melihat korban, lalu membeli pisau dan menusuk korban, dan sebelum menusuk ditepuk dulu si Korban ini untuk memastikan korban adalah salah satu pelaku pengeroyokan,” jelasnya lagi.

FOTO Para tahanan baju oranye digiring oleh anggota Polres Kapuas.

Usai menusuk korban, pelaku sempat melarikan diri dengan cara mengancam satu pengendara motor dan mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD milik pengendara tersebut. Pelaku pun melaju ke arah Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi mengejar dan berhasil mengamankan Pelaku S di sekitar Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (01/07/2024) WITA.

“Pelaku S dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” imbuhnya.

Dalam press rilis itu,  Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani juga menambahkan dan menyampaikan 5 kasus lain. Yaitu tindak pidana penganiayaan  oleh  pelaku MI (19) yang dibidik dengan Pasal 351. Peristiwa itu terjadi di salah satu bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan pada Rabu (05/06/2024) sekitar 00.30 WIB.

Kasus lain, Kasat Reskrim menyebutkan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS. WS yang residivis kasus pencurian asal Kabupaten Kediri melancarkan aksinya di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Gang Kelurahan Selat Dalam pada Senin (6/5/2024) lalu.

“Diketahui WS juga melakukan aksinya disejumlah lokasi. Terhadap WS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana,” jelas Abdul Qadir Jailani.

Selanjutnya Satreskrim Polres Kapuas juga berhasil mengungkapkan 2 perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terakhir, yakni pengungkapan kasus judi online dengan tersangka berinisial S dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 630 ribu rupiah yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas. Pelaku S dikenakan Pasal 303 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 10 tahun.(NO*)

Total Page Visits: 3539 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *