DPRD Murung Raya Terima 3 Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) beberapa waktu lalu telah menerima 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mura (Pemkab) Mura. Ketiga Raperda tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Drs. Hermon M.Si.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Mura. Kemudian Raperda tentang tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumah cadangan beras dan yang terakhir tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, dengan harapan tiga buah usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa agenda rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan Raperda Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah nantinya.
“Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tindak lanjut sesuai dengan ketentuarn tata tertib DPRD Mura,” papar Rahmanto, Kamis (26/1/).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Mura juga turut mengucapkan terimakasih kepada DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) yang telah menyambut baik ketiga usulan tersebut untuk ditindaklanjuti David

Total Page Visits: 230 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *