Mantap, Kurang dari 2 Bulan Kejari Barsel “Kerangkeng” Kepsek SDN 2 Bangkuang

BUNTOK – Kerja cepat dan akurat dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pasalnya, kurang dari waktu 2 bulan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dua gedung sebesar Rp 251.000.000,- yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, di tahun anggaran 2020 berinisal AH.

“Sebelumnya AH didampingi oleh penasehat hukumnya, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juli 2022,” kata Kajari Barsel Romulus H. Sitinjak melalui Kasi Pidsus Tarung, SH saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/7/22).

Ia menjelaskan, lalu pada tanggal (22/7/22) atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, tersangka resmi ditahan setelah dilakukan berbagai pemeriksaan.

“Tersangka AH diduga melakukan mark up atau penggelembungan laporan penggunaan anggaran, dalam pertanggungjawaban kwitansi pada pelaksanaan pekerjaan swakelola rehabilitasi dua gedung di SDN 2 Bangkuang yang dananya bersumber dari DAK tahun 2020 sebanyak Rp 251 juta lebih,” ungkapnya.

Sambungnya, proyek itu sendiri menelan biaya sebesar Rp 725 juta, dengan rincian jumlah anggaran yang telah disalurkan dari Disdik Barsel adalah sebesar Rp 810 juta dipotong pajak kurang lebih sebanyak Rp84 juta. Proyek itu juga dengan sistem penyaluran dana tiga tahap. Tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua sebanyak 45 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.

“Padahal menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari Kemendikbud, pekerjaan harusnya dilaksanakan oleh panitia pembangunan, tapi ternyata dilaksanakan sendiri oleh Kepsek AH,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel, ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, yakni sebanyak tiga buah pintu, gelagar, lantai dan beberapa tiang yang semestinya menggunakan bahan baru dipasang kembali menggunakan bahan yang lama atau bekas.

“Dari pengakuan bendahara, ada beberapa kali rapat yang dilakukan kepsek bersama para guru untuk membahas proyek tersebut, akan tetapi khusus mengenai dana tidak pernah dibahas sama sekali oleh kepsek di tengah forum rapat,” bebernya.

Ia menambahkan, sekarang pihak penyidik Kejari Barsel akan melengkapi berkas perkara dan akan dikirim ke penuntut umum, untuk kemudian diperiksa apakah dapat diajukan dan bisa segera P21.(S1)

Total Page Visits: 714 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *