Pemda Barsel Terancam Tidak Dapat APBD 2022
BUNTOK, VOICEBORNEO.CO.- Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ir HM Farid Yusran MM mengatakan, daerah itu terancam tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal itu akan terjadi apabila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021 tidak segera diselesaikan.
“Ranperda LKPj Bupati Tahun 2021 merupakan yang paling krusial dari beberapa yang diajukan, dikarenakan apabila Ranperda tersebut belum diselesaikan, maka Barsel tidak boleh melakukan perubahan APBD tahun 2022,” kata Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, usai memimpin rapat Paripurna Ke-VI masa sidang Ke-II Tahun 2022 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Barsel di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (27/6).
Ia menjelaskan, ada empat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab, yaitu Ranperda LKPj Bupati Tahun 2021, Ranperda tentang Sampah, Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Bila Ranperda LKPj Bupati 2021 belum selesai, maka tidak boleh ada perubahan APBD. Jadi Perda ini harus selesai, makanya itu yang paling krusial,” katanya.
Sementara untuk tiga Perda yang ditarik kembali oleh Pemkab Barsel, tambahnya, lantaran ketiga Perda bersangkutan sudah tidak relevan lagi dengan peraturan pemerintah dan kondisi kebutuhan daerah saat ini.
“Penarikan tiga Perda tersebut harus dilakukan, karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tutupnya.(S2).