Desak Kendaraan Investor Tidak Melintas Dijalan Umum
SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak agar investasi di daerah tidak lagi melintas dijalan umum. Khususnya untuk angkutan minyak mentah sawit atau crude palm oil atau CPO yang setiap hari hingga ratusan truk bobot besar.
Dewan menyoroti kerasnya aktivitas perusahaan yang masih mengandalkan jalan pemerintah, salah satunya PT. MJSP di Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Kami melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun yang menggunakan jalan aset Pemda. Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Tanah Mas, Kecamataan Baamang. Kami perhatikan, sehari saja, puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik,“ kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Rabu 23 Maret 2022.
Ditambah lagi musim hujan saat ini, jalan yang dilalui akan mengalami kerusakan dan becek. Sebenarnya, kata Kurniawan, untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah harus punya atau akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar.
“Sebab dampak lalu lintasnya juga harus di perhatikan. UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur dari kelayakan jalan, klas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas,”tegasnya.(Red)