Pengawasan Truk Masuk Dalam Kota Harus Benar-benar Dilakukan

SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengatakan, kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit, harus benar-benar dikawal di lapangan.

“Kami pihak DPRD pastinya mengapresiasi kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Kami berharap langkah ini konsisten dilaksanakan,”kata Dadang, Rabu 16 Februari 2022.

Kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Namun diketahui, karena ruas jalan yang sebelumnya sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu kini kembali rusak parah, sehingga akhir-akhir ini sering ditemui kendaraan besar kembali masuk dalam kota.

“Dinas Perhubungan harus menempatkan personelnya untuk berjaga dan mencegah truk maupun kendaraan berat lainnya masuk ke dalam kota,” tegasnya.

Sebelumnya juga, para sopir nekat masuk melintasi jalan-jalan di dalam kota dengan alasan lingkar selatan rusak parah dan tidak bisa dilewati. Namun akibatnya, jalan dalam kota menjadi rusak seperti di Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad.

Perbaikan jalan lingkar selatan pun dilakukan secara darurat menggunakan material sumbangan dari para pengusaha yang kemudian diratakan oleh alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Harapannya, jalan ini kembali fungsional sambil menunggu perbaikan permanen menggunakan ‘rigid pavement’ atau cor beton oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami meminta pengawasan terus dilakukan secara konsisten oleh Dinas Perhubungan. Pengawasan sangat penting untuk memastikan sopir truk dan kendaraan berat untuk mematuhi aturan dengan tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota,” demikiannya.(Red)

Total Page Visits: 575 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *