‘Ngeyel’ Oknum DPRD Gumas Dua Kali Mangkir Sidang 

VOICEBORNEO.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak dua kali pangilan untuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial SR, untuk ikut sidang pada Kamis (24/6) lalu. Namun parahnya ia mangkir alias tak hadir dalam panggilan kedua kalinya ini.

Pasalnya, dalam dakwaan SR ini diduga ia ada keterkaitan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Bereng Jun sebagai saksi, yang sebelumnya menjerat mantan Kades Andreas Arponedi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan bahwa, pada persidangan di Kamis lalu, itu diagendakan mendengar pengakuan saksi-saksi, ada lima orang sudah dipanggil, serta satu tak memenuhi pangilan.

“Dari DPMD Gumas ini ada tiga orang meminta jadwal ulang, karena berhalangan ada kegiatan. Satu orang warga Manuhing juga tidak ada kabarnya dan salah satu oknum anggota DPRD yakni SR ini pernah dilakukan pangilan pertama. Beliau menyurati secara resmi meminta diundur sidang di tanggal 24 Juni kemarin, namun rupanya yang kedua kalinya tidak datang tanpa keterang yang jelas,” ucap Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (28/6).

Selanjutnya kata JPU ini menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya kepada oknum anggota DPRD Gumas tersebut. Namun, apabila tidak datang lagi maka akan dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi ini.

“Kami akan melakukan pemanggilan ketiga dan kalau tidak datang lagi, maka kami melakukan pangilan paksa, dan untuk penetapan tersangka nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut. Karena untuk SR ini memang dari tahap penyidikan sampai saat ini ia kurang kooperatif,” tegas Agus.

Sedangkan, untuk perkara ini terang dia, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan contohnya air bersih, pengurukan tanah, uang kerohanian dan lainnya. Terlebih lagi,untuk Tapal batas seharusnya ada tiga item yang dikerjakan, akan tetapi hanya dua yang dilaksanakan.

“Namun yang dikerjakan SR hanya dua item. Satu item tidak dikerjakan, yakni tapal batas antara Bereng Jun dengan Parempei, yang mengetahui peran SR hanya kades,” bebernya.

Atas dugaan Tipikor ini, terdakwa sudah merugikan Negara Rp. 600 juta. Serta dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian kata Agus. (pky)

Total Page Visits: 1434 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *