Penarikan Raperda Kawasan Industri Bagendang Disebabkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan peruntukan industri Bagendang tahun 2020-2040 ditarik dari DPRD Kotim.

Dijelaskannya, hal itu karena ada aturan omnibus law cipta kerja maka selanjutnya tinggal modul saja yang dirubah, rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan kepala daerah supaya mempercepat untuk mekanisme-mekanismenya

“Penarikan kembali Raperda itu memang hak dari eksekutif. Raperda itu nantinya akan berubah hanya menjadi Peraturan Kepala Daerah. Apabila demikian, maka tidak perlu lagi dibahas di tingkat DPRD,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Karena ujarnya, arahan dari pemerintah pusat akan dituangkan dari sebuah Peraturan Kepala Daerah, jadi bukan Peraturan Daerah yang mesti dibahas di DPRD lagi.

“Seiring dengan berjalannya waktu terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana didalamnya terdapat perubahan terhadap UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” sebutnya.

“Yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” tegas Handoyo.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf D menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota tentang rencana detail tata ruang oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan perserujuan subtansi oleh menteri.

Bahkan Bupati Kotim Halikinnor melalui Wakil Bupati Irawati mengatakan, hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin 19 April 2021, yang hasilnya disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap rancangan Perda Kabupaten Kotim tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri Bagendang tahun 2020-2040.

”Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan penarikan terhadap rancangan perda Kabupaten Kotim tentang kawasan peruntukkan industri Bagendang tahun 2020-2040,” tandasnya.
(re)

Total Page Visits: 569 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *