Karyawan Laporkan Perusahaan PT Sampit Internasional Tidak Membayar THR
SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat laporan dari sejumlah karyawan perusahaan PT. Sampit Internasional beralamat di Jalan Ir H Juanda tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendapat laporan dari sejumlah karyawan PT Sampit Internasional dua hari menjelang hari raya idul fitri kemarin, bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, Selasa (18/5/2021).
Menindak lanjuti laporan warga tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotim serta langsung melakukan kunjungan ke perusahaan PT Sampit Internasional guna ingin tahu penyebab kenapa pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya. Kalau memang ada kendala pihaknya juga bisa membantu bagaimana dicarikan solusinya dengan baik.
“Saat kami melakukan kunjungan ke PT. Sampit pihak manjeman perusahaan tidak ada ditempat. Padahal sebelumnya sudah dihubungi oleh pihak Disnakertran. Saat dihubungi kembali tidak direspon dan handphonenya dinonaktifkan. Hal ini sangat kami sayangkan, manajemen PT. Sampit harusnya bekerjasama dengan baik terkait kehadiran DPRD dan Disnakertran Kotim,” ujar Bima.
Saat tiba di perusahaan PT Sampit Internasional tersebut rombongan yang terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Ir.Perdamean Gultom dan M.Kurniawan Anwar, sementara dari dinas terkait yakni Kepala Disnakertran Fuad Sidiq serta kepala bidang perhubungan perindustrian. Rombongan hanya berbincang dengan sejumlah karyawan yang berada di pos Satpam dan tidak masuk kedalam kantor, karena pihak manejemen perusahaan tidak ada satu pun yang hadir.
“Kami hanya berada di pos satpam menerima dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak dipenuhi THR nya oleh pihak perusahaan. Padahal mereka minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka tersebut,” ucap Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan Kewajiban pembayaran THR tahun 2021diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah
Dalam edaran tersebut, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Bima.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya mendapat laporan hingga saat ini pihak karyawan tidak ada kejelasan pemberian THR tersebut. Maka pihaknya meminta, pemerintah daerah melalui Disnakertran untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Karena sudah tidak membayar THR sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
(re)