RPJMD Bukan Hanya Kewajiban Kepala Daerah

SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat berharap, Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dapat menjadi momentum untuk perubahan pembangunan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.

“RPJMD Kotim tidak hanya menjadi kewajiban kepala daerah terpilih sebagai aksesoris politik dan birokrasi, akan tetapi lebih dari itu. Harus menjadi komitmen kerakyatan bagi kepala daerah yang merefleksikan seluruh problematika kerakyatan dan kedaerahan. Sehingga betul-betul menjadi solusi bagi bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kotim,” ujar Abdul Kadir, Anggota Fraksi Partai Golkar, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, Raperda RPJMD Kotim tahun 2021-2026 adalah amanat konstitusi yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD harus memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.

Secara umum visi dan misi serta program priortas yang disampaikan dalam pidato pengantar Bupati Kotim yang lalu telah linier dengan program pembanganun nasional yang menitik beratkan pada lima program prioritas nasional. Yaitu Pembangunan SDM, Infrastruktuk Omnibus Law, Penyerhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.

Terkait dengan hal tersebut beberapa yang menjadi catatan dan masukan Fraksi Golkar dalam penyusunan RPJMD kedepan diantaranya dalam penyusunan harus sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Kedua harus ada penguatan kajian akademik dengan basis data yang baik dalam membedah permasalahan yang serta harus responsip terhadap tantangan perubahan zaman kedepan, khususnya isu-isu global dan revolusi teknologi yang secara pasti akan berdampak secara langsung terhadap
kondisi daerah.

RPJMD harus betul-betul senitif terhadap aspirasi publik. Semua pihak yang menjadi faktor penggerak pembangunan harus terlibat dan harus mampu mengakomodsi semua potensi pementingan yang ada di masyarakat.

Dalam penyusunan memperhatikan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.

“Perlu kajian yang mendalam guna mempercepat pembangunan Kotim sebagai daerah perdangangan dan Industri di Kalteng. Hal ini sebagai revitalisasi branding Kotim sebagai daerah perdagangan dan Industri, sehingga desain kebijakan akan dapat berfokus pada penguatan branding,” demikiannya.
(re)

Total Page Visits: 615 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *