Larangan Mudik Diberlakukan Mulai 1 Sampai 17 Mei

PURUK CAHU – Angka peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Murung Raya sudah menunjukkan angka penurunan. Hal ini bukan berarti membuat Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 bersama seluruh masyarakat Mura menjadi lengah, namun lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Meningkatkan kesiagaan menjelang hari besar Idul Fitri 1442 H pemerintah daerah melalui Tim Satgas Covid-19 ini akan memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak 1 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini dipaparkan Sekretaris Daerah Drs Hermon Msi saat memimpin rapat koordinasi larangan arus mudik bersama Jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (29/4).

“Penurunan pasien positif, kita merupakan kondisi yang baik dan perlu kita pertahankan bersama. Jadi sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah larangan mudik berlaku sejak 1 sampai 17 Mei yang akan datang,” kata Hermon.

Sehigga untuk mensosialisasikan hal ini pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat. “Seperti data yang kita miliki pada tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus mudik dan arus balik nantinya. Sehingga perlu gerakan cepat agar bisa mengantisipasi hal ini,” ungkapnya lagi.

Hermon juga mengungkapkan, memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD.red) agar menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan kegiatan mudik. “ASN telah kita imbau dan batasi agar tidak mudik. Selain untuk mensukseskan upaya kita ini juga ASN wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ungkap sekda.

Sementara ditempat yang sama KabagOps Polres Mura Kompol Indras Purwoko menjelaskan, kita sudah menetapkan 3 pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan. “Pos sekat 1 ada di Km 68 arah Puruk Cahu – Muara Teweh, Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing Kecamatan Permata Intan dan Pos Sekat 3 ada di Pelabuhan Puruk Cahu. Tiga pos ini akan disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,” papar KabagOps.

Indras juga menegaskan jika memang diharuskan untuk melakukan perjalan, pengguna jalan harus melengkapi diri dengan dokumen hasil Swab PCR. “Yang bisa melanjutkan perjalanan pun harus dalam rangka perjalanan dinas dan hal penting lainnya disertai dokumennya. Yang sangat penting pegguna jalan harus memiliki hasil Swab PCR terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada Covid-19,” pungkasnya.

Total Page Visits: 658 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *