Ayah tiri bejat, tega tunggangi anaknya berkali-kali di Gumas
KUALA KURUN – Seorang ayah bejat berinisial SU alias PK (47) diduga ia tega menunggangi dan menyetebuhi anak gadis masih dibawah umur berusia sembilan tahun. Dilakukannya, berkali-kali di mess atau barak karyawan perusahan sawit, terletak di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) , diketahui awal pada Sabtu (24/4) lalu.
Data dihimpun dari Polisi, pada saat itu anak tirinya ini sudah mulai merasa risih atas perbuatan ayah bejatnya yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap dirinya. Korban pun melapor ke tetangga menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Dengan merasa iba serta kasihan, akhirnya tetangga inipun berupaya membantu sehingga dilaporkan kepetugas setempat. Setelah itu, kembali diteruskan laporan sianak itu ke petugas ke Mapolsek Manuhing untuk dilakukan tindakan serta pelaku pun diamankan untuk penyidikan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan kejadian tersebut, bahwa perbuatan pelaku sebanyak tiga kali, bahkan kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama.
“Benar mas, untuk pelakunya telah kita amankan di mapolres ini, untuk kita lakukan pemeriksaan atas perbuatan yang tidak senonoh kepada anak dibawah umur dan itu memang anak tirinya. Bahkan, pengakuan ia melakukannya ada kurang lebih tiga kali,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (27/4) siang.
Hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya pada saat ibu kandung korban pergi dari rumah atau mess tempat mereka tinggal itu, sedangkan dilakukan awal di Februari, kedua dilakukan di bulan Maret, dan terakhir di bulan April ini.
“Dari pengakuannya, karena ia tidak tahan menahan nafsu, sehingga anaknyapun tempat pelampiasan bahkan anak ini diancam untuk penuhi keinginannya, awal dia lancarkan aksinya di tanggal 15 Februari, kedua 7 Maret, dan terakhir 24 April ini,” jelas dia.
Afif menambahkan, bahwa sesuai dari pengakuan pelaku, saat itu istrinya sedang mengandung bahkan mendekati bulan lahir, sehingga ia melakukan perbuataa bejatnya ke korban yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya.
“Pengakuan sementara dari pelaku sebenar hanya memenuhi hasatnya saja dan ia melakukannya hanya digesek-gesek diluar. Karena istrinya sedang hamil besar,” ujarnya.
Ketika dikomfirmasi Kapolsek Manuhing Ipda Juwito ikut membenarkan, dari tempat kejadian barang bukti yang diamankan berupa, satu buah celana dalam anak, satu buah daster, satu buah kaus unggu, celana pendek, satu buah kaos mili pelaku, dan satu buah selimut.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan, pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup dia. (Gms)