Pemkab Revisi RPJMD Akibat Dampak Covid-19
PURUK CAHU – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya melakukan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akibat kondisi pandemi Covid-19 yang masih saja berlangsung sampai sekarang ini.
Hal ini diputuskan usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) perubahan RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018-2023, rapat ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Drs Hermon Msi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama di lingkup Pemda Mura di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Selasa (20/4) malam yang lalu.
Hermon mengatakan selain akibat dampak Covid-19 saat ini perubahan RPJMD ini akibat perubahan aturan, sehingga terjadinya recofusing anggaran ini. Maka itu, langkah pertama yang diambil adalah penyesuaian penyesuaian selama dua tahun anggaran sejak 2020 hingga tahun anggaran 2021 yang sedang berjalan ini.
“Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus Covid-19 sebagai bencana non alam,” kata Hermon saat dibincangi wartawan di Kantor Bupati Mura, Rabu (21/4).
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya terjadi di wilayah kabupaten murung raya, dari perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan renstra perangkat daerah.
“Perubahan ini sudah didasari dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika tidak segera dilakukan penyesuaian akan berdampak fatal bagi pembangunan, karena dampak dari Covid-19 ini mempengaruhi target perekonomian, kemiskinan, pengangguran hingga kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.