Dewan Pelajari Aturan untuk Tindaklanjuti Laporan Damang
SAMPIT – Sebagai tindaklanjut laporan dua mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean dan Damang Kecamatan Telaga Antang, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini mulai mempelajari pengaduan tersebut.
Dikatakan Hendra Sia, selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, bahwa surat pengaduan memang sudah ada. Dimana pihaknya akan merapatkan secara internal terlebih dahulu sembari mempelajari surat itu.
“Kami harus mempelajari lebih mendalam apalagi ini berkaitan dengan tata cara hukum adat. Tentunya, harus didalami dimana letak persoalan dan permasalahan, sehingga DPRD nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan untuk persoalan ini,” ujarnya, Rabu 14 April 2021.
Lanjutnya, pihaknya juga memperdalam bagaimana aturan tentang pemecatan maupun penganggkatan damang sebagaimana yang menjadi titik persoalan dan disampaikan ke DPRD ini.
Politikus Partai Perindo ini memastikan pihaknya memprioritaskan penyelesaian. Namun saat ini mereka masih melaksanakan agenda yang sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarh (Banmus).
“Akan kami prioritaskan penyelesaiannya nanti supaya tidak berlarutlarut,” tegasnya.
Sebelumnya, dua mantan Damang yakni Jhon Lentar Damang Kecamatan Parenggean dan Saskartomo Damang Kecamatan Telaga Antang melaporkan ke DPRDsetempat. Lantaran keduanya diganti menjelang akhir jabatan damang.
Seharusnya mereka berakhir di akhir tahun ini namun secara mendadak Bupati Kotim, Supian Hadi di Februari lalu mengganti keduanya dengan mengangkat Pejabat Sementara.
Selain menyurati DPRD Kotim, dua mantan damang itu juga menyurati Bupati Kotim, Ketua DAD Kalteng, Ombudsman, dan PTUN Palangka Raya. Keduanya meminta keputusan Bupati Kotim saat masih dijabat Supian Hadi terkait pemberhentian tersebut berdasarkan ditinjau ulang.
(re)